PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) DENGAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEMANGUS BARU MELALUI KKN TEMATIK KAMPUS MERDEKA

Authors

  • Eri Triharyati Universitas Bina Insan
  • Yuli Nurhayati
  • Fitria
  • Irma Idayati
  • Hardi Mulyono

DOI:

https://doi.org/10.55526/bnl.v2i3.417

Keywords:

KKN Tematik Kampus Merdeka

Abstract

Kegiatan   Pengabdian  Kepada Masyarakat adalah  merupakan salah satu tugas pokok seorang dosen dalam malaksanakan Tri Darma, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, kemudian dijelaskan pula di ayat 11bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan civitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada perguruan tinggi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan oleh mahasiswa  yang dibimbing  dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).

References

Pemerintah Desa Semangus Baru. 2022. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) 2021-2027. Semangus Baru
Jalaluddin, Pengantar Ilmu Jiwa Agama, (Jakarta : Kalam Mulia, 1993) 56.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012

Downloads

Published

2022-12-26