Pembentukan Rumah Belajar pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Adirejo Kabupaten Rejang Lebong

Penulis

  • Dian Ramadan Lazuardi STKIP PGRI lubuklinggau
  • Sri Murti
  • Sri Widiawati Ningsih
  • Alfifi Pitaloka

DOI:

https://doi.org/10.55526/pkml.v2i1.247

Kata Kunci:

RUMAH BELAJAR PADA MASA PANDEMI

Abstrak

Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 15, dijelaskan bahwa PJJ adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain. Sistem pembelajaran daring merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antar guru dan peserta didik, melainkan secara online yang menggunakan jaringan internet. Selanjutnya, mencermati fakta di masyarakat saat ini, khususnya di Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup, banyak orang tua merasa keberatan dengan sistem pembelajaran daring karena tidak memiliki perangkat handphone (android) atau komputer untuk menunjang pembelajaran daring. Kondisi ini membuat orang tua dan siswa kebingungan menghadapi kenyataan yang ada. Satu sisi dihadapkan pada ketiadaan fasilitas penunjang, sisi lain adanya tuntutan terpenuhinya pelayanan pendidikan bagi peserta didik. Melihat fenomena seperti inilah akhirnya tim pengabdian mengambil inisiatif untuk mengadakan kelompok belajar di rumah, yaitu untuk memberikan ilmu pengetahuan pada anak-anak yang tidak dapat mengikuti pembelajaran online yang dilaksanakan oleh gurunya.

Referensi

Abidin, Y. (2015). Pembelajaran Bahasa Berbasis Pendidikan Karakter. Bandung:
Refilea Aditama.
Fransiska. (2016). Pengaruh Model Pembelajaran Problem Open Ended dengan
Media Handout Terhadap Hasil Belajar Siswa Kelas XI SMA Negeri 12
Medan Tahun Pembelajaran 2015/2016. FE-UNIMED
Solchan T. W., dkk. (2010). Pendidikan Bahasa Indonesia di SD. Jakarta:
Universitas Terbuka.

Diterbitkan

2022-03-29