SOSIALISASI ZONASI KKPD RANDAYAN DAN JENIS-JENIS IKAN DILINDUNGI DI PULAU LEMUKUTAN, KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.55526/pkml.v3i2.482Kata Kunci:
Zonasi, Ikan dilindungi, Pulau LemukutanAbstrak
Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pulau Randayan terletak di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Kawasan terdiri dari beberapa pulau diantaranya Pulau Randayan, Lemukutan, Kabung, Penata Besar, Penata Kecil, Semesak , Baru dan Pulau Seluas. Sejauh ini, sebagian besar masyarakat telah memanfaatkan potensi perairan di wilayah KKPD untuk kegiatan penangkapan ikan dan wisata. Tren berwisata di KKPD Randayan juga semakin diminati masyarakat luas, potensi tersebut mendorong masyarakat untuk turut serta mengambil peran sebagai pelaku wisata seperti sebagai pengelola home stay, tour guide, kapal wisata, rumah makan, dan sebagai penyedia jasa paket wisata. Hal ini jika tidak ada pemahaman yang benar dari masyarakat tentang zonasi KKP Randayan akan menimbulkan potensi penyalahgunaan peruntukan kawasan tersebut. Berdasarkan perkembangan pemanfaatan potensi KKPD Randayan tersebut maka ada 2 permasalahan yaitu masih terbatasnya pemahaman pengetahuan dan wawasan dari masyarakat tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi dan zonasi KKPD Randayan. Mitra kegiatan dalam PKM ini adalah masyarakat Desa Pulau Lemukutan terutama nelayan dan pelaku pariwisata. Terkait dengan permasalahan yang dihadapi mitra, maka solusinya adalah sosialisasi tentang jeni-jenis ikan dilindung dan zonasi KKPD Randayan. Target luaran dari kegiatan PKM ini adalah mitra meningkat pengetahuan dan wawasannya tentang jenis-jenis ikan dilindungi dan zonasi KKPD Randayan. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan terdiri dari 3 tahap yaitu tahap satu adalah orientasi dan koordinasi, tahap kedua adalah pelaksanaan sosialisasi dan tahap ketiga adalah monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan PKM adalah semua peserta sosialisasi bertambah pengetahuannya tentang keberadaan dari zonasi KKPD Randayan dan jenis-jenis ikan yang dilindungi berdasarkan undang-undang yang ada.
Referensi
2. Aditya ZF, Al-Fatih S. Perlindungan Hukum Terhadap Ikan Hiu Dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Indonesia. J Ilm Huk Leg. 2017;24(2):224.
3. Febriani Z, Hafsar K. DAMPAK PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN TERHADAP HASIL TANGKAPAN NELAYAN PULAU MAPUR KABUPATEN BINTAN Zola Febriani 1 , Khairul Hafsar 2 2. J Marit. 2020;1(2):68–73.
4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG, SATWA PJTD, PRESIDEN. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Presiden. 2011;(7):1–19. Available from: http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/588.pdf
5. MENLHK. Permen-Jenis-Satwa-dan-Tumbuhan-Dilindungi. Menteri Lingkung Hidup dan Kehutan Republik Indones [Internet]. 2018;1–30. Available from: https://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2019/03/Permen-Jenis-Satwa-dan-Tumbuhan-Dilindungi.pdf
6. Menteri Kelautan dan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. 2021;24 pp.
7. Laole, Hartono Nurlette Studi P, Kelautan I. DI DUSUN WAIYOHO DESA KAWA SOCIALIZATION OF PROTECTED FISH SPECIES IN WAIYOHO , KAWA VILLAGE. 2022;3(2):104–8.
8. Rahayu W, Sari DW, Nuraya T, Harfinda EM. Pengenalan Biota Laut Dilindungi Di Pulau Lemukutan, Kalimantan Barat. J PKM Bina Bahari. 2022;1(2):48–55.
9. Limbong I, Ariani F, Rosmasita, Silalahi BP, Heriyanto T, Pasaribu NCH. Sosialisasi Jenis Ikan Yang Di Lindungi Bagi Masyarakat Nelayan. JMM (Jurnal Masy Mandiri) [Internet]. 2021;5(5):2–9. Available from: http://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/view/5276%0Ahttp://journal.ummat.ac.id/index.php/jmm/article/viewFile/5276/3123.
10. Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulua-pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan. 2013. Biota Perairan Terancanm punah di Indonesia. Kementrian Kelautan dan Perikanan



